3.3 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip etika menurut IAI
Ikatan
Akuntan Indonesia atau IAI adalah organisasi profesi yang mewadahi para
akuntan profesional di Indonesia. IAI juga bertanggungjawab terhadap
penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di
berbagai sektor. Jumlah anggota aktif IAI hingga Juni 2013 tercatat
lebih dari 15.000 orang. Angka ini dipastikan akan terus bertambah
karena berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
Kementerian Keuangan, Indonesia memiliki lebih dari 52.000 akuntan
beregister sampai akhir 2012.
Kode Etik Akuntan Profesional terdiri atas tiga bagian yaitu:
Bagian A: Prinsip Dasar Etika;
berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi
dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional.
Dan juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan
mengevaluasi ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan
perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada
tingkat yang dapat diterima
Bagian B: Akuntan Profesional di Praktik Publik;
mengacu pada Akuntan Profesional di Praktik Publik dari Kode Etik
Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh IAPI pada Oktober 2008,
Jika tidak diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, maka mengacu
pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for Professional
Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC. menjelaskan
bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian Prinsip Dasar Etika
bagi Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik
(praktik publik)
Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis :
menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi
Akuntan Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis).
Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
1. Integritas : Lugas dan Jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis
2. Objektivitas :Tidak
membiarkan bias, benturan kepentingan,atau pengaruh tidak semestinya
dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
atau bisnis
3. Kompetensi dan Kehati‐hatian
profesional : menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat
yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan
menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh
dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
4. Kerahasiaan :
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali
terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk
mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk
keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga
5. Perilaku
Profesional : mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan
Profesional
SUMBER :
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants
Tidak ada komentar:
Posting Komentar