Status dan motif anggota koperasi :
·
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners : menanamkan modal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
dengan maksimal
·
Kriteria
minimal anggota koperasi
a.
Tidak berada
di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.
Memiliki
pola income reguler yang pasti
Kegiatan usaha koperasi :
o
Status dan
motif anggota koperasi
o
Bidang usaha
(bisnis)
o
Permodalan
Koperasi
o
Manajemen
Koperasi
o
Organisasi
Koperasi
o
Sistem Pembagian
Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
v
Pengertian
Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi
termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di gunakan untuk
menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
v
Sumber-sumber
modal koperasi menurut ( UUNo. 25/1992 )
1.
Modal
Dasar
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
2.
Modal
Sendiri
a.
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib di setorkan kedalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
oleh anggota koperasi tersebut selama
yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang
kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana
Cadangan
Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya ;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apa
pun sepanjang memiliki pengertian seperti itu ; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberian hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prinsip dan asas koperasi.
3.
Modal
Pinjaman
a.
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya di awali dengan adanya
kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam
lingkup yang luas atau dalam lingkup dalam sempit ; tergantung dari kebutuhan
modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
Negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan
Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan
Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
v
Alokasi
modal yang digunakan
Alokasi
modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1.
Peduli
Bencana 7.
Modal Pensiun
2.
Griya
Persada 8.
Multi Griya
3.
Sewa Rumah 9.
Renovasi Rumah
4.
Darurat/
Rumah sakit 10.
Transportasi
5.
Pelangi
Keluarga 11.
Multi Guna
6.
Pendidikan 12.
Usaha Keluarga
Sumber:
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id
Di susun oleh : Muhammad Fadil 27214183
Muhammad
andika 27214082
Tidak ada komentar:
Posting Komentar