Minggu, 15 November 2015

KOPERASI SERBA USAHA



PERJALANAN MENUJU KOPERASI

Pada hari senin, 02 November 2015 saya dan rekan kelompok saya (prien, piki, nicotomo dan nazaline) sepakat untuk pergi ke Koperasi yang akan kami identifikasi. Koperasi ini berlokasi di daerah Tangerang. Hari itu rekan kelompok termasuk saya (nicotomo, piki dan nazaline) menggunakan kereta dari rumahnya masing-masing untuk sampai ke Tangerang, prien sebagai tuan rumah dia menunggu kami di Tangerang karena koperasi tersebut berada di deket rumahnya. Kami yang naik kereta sepakat untuk bertemu prien di stasiun Tangerang pukul 09.15 WIB. Saya berangkat dari Bekasi pukul 06.45 WIB akhirnya sampai di stasiun Tangerang pukul 09.05 WIB, akhirnya pukul 09.15 WIB semua sudah terkumpul. Disana, kakak nya prien dan prien sudah menunggu kehadiran kami di stasiun dan bersedia mengantar saya dan rekan saya untuk pergi ke Koperasi menggunakan mobil. Kami pun langsung pergi ke koperasi tersebut. Sekitar 30 menit waktu yang ditempuh dalam perjalanan, akhirnya kami sampai di Koperasi yaitu Koperasi “Harapan Bersama”. Kami disambut baik oleh para pengurus Koperasi tersebut. Kami bertemu dengan ketua dari KSU “Harapan Bersama” yaitu Ibu Astuti Juliani. Beliau yang membantu kami dalam mengidentifikasi Koperasi Serba Usaha ini.



KOPERASI SERBA USAHA
“HARAPAN BERSAMA”

1.       SEJARAH PENDIRIAN KOPERASI
Dimulai dari mengikuti arisan di Kelurahan setempat kemudian berlanjut dengan niat mendirikan perkumpulan/organisasi yang bisa membantu dan mewadahi ibu-ibu dalam membantu perekonomian keluarga.

Selanjutnya disepakati akan dibentuk sebuah koperasi wanita, dimana terbentuk diprakarsai oleh ibu Zaenah Imam yang dibantu oleh ibu Astuti Made, ibu Mimi Oktori, ibu Diah Udin, ibu Maulini Zeda, dan ibu Sherly Rofik.

Seiring berjalannya waktu Koperasi yang dimulai tahun 2003 hingga tahun 2014 ini mengalami kemajuan yang cukup membanggakan, yang bisa dilihat melalui laporan pertanggung jawaban setiap tahunnya.

a.       Latar Belakang
Awal mula pendirian KSU “HARAPAN BERSAMA” atas kebutuhan mendesak dari ibu-ibu perumahan Harapan Kita yang mempunyai usaha rumahan untuk menambah penghasilan mereka sehingga dapat membantu perekonomian keluarga. Tapi keinginan yang baik tersebut selalu terkendala masalah lama yaitu ketiadaan modal usaha.
       
Untuk mendapatkan solusi dari masalah tersebut maka dibentuklah KSU “HARAPAN BERSAMA” pada tanggal 18 Mei 2003 yang di prakarsai oleh ibu Zaenah Imam beserta beberapa orang yang selanjutnya ditunjuk menjadi pengurus periode pertama masa bakti 2003 s/d 2008. Jumlah anggota pada saat itu terkumpul sekitar 25 anggota dengan modal awal koperasi Rp 7.000.000,- yang didapatkan dari simpanan anggota dan pengurus yang meliputi :
1.       Iuran wajib Rp 5.000,-/anggota
2.       Iuran pokok Rp 10.000,-
3.       Iuran sukarela tidak terbatas
Dengan modal awal tersebut pengurus terpilih mendaftarkan KSU “HARAPAN BERSAMA”    agar tercatat di Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang untuk disahkan.
b.      VISI DAN MISI
VISI
seperti awal pendirian, visi KSU “HARAPAN BERSAMA” menjadi wadah yang dapat member solusi terbaik terutama dalam mengatasi masalah mkodal dan perluasan usaha bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya secara berkelanjutan.

MISI
untuk mewujudkan visi tersebut upaya yang dilaksanakan sebagai berikut :
1.       Meningkatkan akses penambahan permodalan baik melalui anggota/lembaga keuangan
2.       Meningkatkan produktivitas anggota dan menciptakan lapangan kerja
3.       Peningkatan kualitas SDM yang baik untuk menunjang jalannya Koperasi

2.       KEPENGURUSAN KOPERASI
A.      Ketua                            : Ibu Astusti Juliani
B.      Wakil Ketua                : Ibu Magdalena S,Pd
C.       Sekretaris                   : Ibu Ida Okhandi
D.      Bendahara Umum   : Ibu Mimi Oktori
E.       Bendahara 1               : Ibu Wiwik Agustina

3.       HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
a.       Hak seorang anggota koperasi yaitu seorang anggota mempunyai hak untuk menghadiri, memberikan pendapatan dan meberikan suara dalam rapat anggota tahunan. Seorang anggota juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus atau pengawas koperasi. Seorang anggota koperasi berhak mendapatkan pelayanan yang baik oleh pengurus dan anggota berhak mengetahui keterangan tentang perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar koperasi.
b.      Kewajiban anggota koperasi yaitu anggota memliki kewajiban memenuhi anggaran dasar serta anggaran rumah tangga dan juga kesepakatan yang telah disepakati bersama. Seorang anggota wajib memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan. Anggota wajib membayar iuran/simpanan pokok dan simpanan wajib. Seorang anggota berhak untuk menghadiri rapat anggota tahunan guna mengetahui perkembangan koperasi baik dari segi anggaran maupun hal lainnya.

4.       RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI
Pada KSU “HARAPAN BERSAMA” mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) 1 tahun sekali, biasanya diadakan pada bulan Maret di minggu pertama atau di minggu kedua. RAT dilakukan untuk memberikan buku laporan pertanggung jawaban pengurus dalam 1 periode kepada seluruh anggota. Di dalam buku laporan pertanggung jawaban pengurus sudah tertera segala aktivitas koperasi dalam 1 tahun. Dimulai dari jumlah anggota keluar-masuk, laporan keuangan, hingga sisa hasil usahanya (SHU).

5.       SISA HASIL USAHA KOPERASI
Berikut adalah daftar pembagian SHU tahun buku 2014:

Jumlah SHU bersih ………………………………………………………………. 594.485.405
Beban SHU bulanan …………………………………………………………….. 99.749.351
Sisa SHU yang dibagikan ……………………………………………………… 494.736.054

Pembagian SHU :
a.       20% Dana Cadangan ……………………………….. 98.947.210
b.      25% Anggota (Menyimpan)…………………….. 123.684.014
c.       25% Anggota (Berjasa)……………………………. 123.684.014
d.      5% Dana Pendidikan………………………………… 24.736.802
e.      5% Dana Sosial…………………………………………. 24.736.802
f.        10% Dana Pengelola ………………………………... 49.473.606
g.       10% Dana Kesejahteraan Pegawai……………. 49.473.606

Rumus Pembagian SHU :
1.       Perhitungan SHU Anggota berdasarkan simpanan pokok+wajib

 SHU Anggota Penyimpan              =        123.684.014
Jumlah Simpanan Anggota             =        386.950.000     x1       = 0,3196

2.       Perhitungan SHU Anggota berdasarkan Jasa

 SHU Anggota berjasa                = 123.684.014
       Jumlah Jasa                             = 732.330.000  x1    = 0,1688


                Nama kelompok :
1.       Muhammad Fadil     (27214183)
2.       Nicotomo Aji              (27214927)
3.       Nazaline Adinda L    (27214878)
4.       Piki Priyatna               (28214442)
5.       Prien Novita Ayu C  (28214512)

                Sumber :
                Buku Rapat Anggota Tahunan (2014) KSU “HARAPAN BERSAMA”
                Kantor KSU “HARAPAN BERSAMA“
                JL. Seruni Raya Blok F1 No.14 Komplek Harapan Kita
    Kelurahan Bencongan Indah – Kecamatan Kelapa Dua
    Kabupaten Tangerang Banten 15810

Senin, 05 Oktober 2015

STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI, KEGIATAN KOPERASI, PERMODALAN KOPERASI.



Status dan motif anggota koperasi :
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners : menanamkan modal investasi
·         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·         Kriteria minimal anggota koperasi
a.       Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.       Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan usaha koperasi :
o   Status dan motif anggota koperasi
o   Bidang usaha (bisnis)
o   Permodalan Koperasi
o   Manajemen Koperasi
o   Organisasi Koperasi
o   Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

v  Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di gunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
v  Sumber-sumber modal koperasi menurut ( UUNo. 25/1992 )

1.       Modal Dasar 

Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.       Modal Sendiri

a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib di setorkan kedalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut  selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b.       Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai  jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
  
c.       Dana Cadangan
Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya ; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak  atau menutup kerugian dalam usaha.

d.       Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apa pun sepanjang memiliki pengertian seperti itu ; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberian hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dan asas koperasi.

3.       Modal Pinjaman

a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
  
b.       Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya di awali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup dalam sempit ; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari Negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.       Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

v  Alokasi modal yang digunakan

Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1.       Peduli Bencana                                                        7. Modal Pensiun
2.       Griya Persada                                                           8. Multi Griya
3.       Sewa Rumah                                                             9. Renovasi  Rumah
4.       Darurat/ Rumah sakit                                          10. Transportasi
5.       Pelangi Keluarga                                                     11. Multi Guna
6.       Pendidikan                                                                12. Usaha Keluarga
Sumber:
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id
Di susun oleh : Muhammad Fadil                                            27214183
                              Muhammad andika                                        27214082