PERJALANAN
MENUJU KOPERASI
Pada hari
senin, 02 November 2015 saya dan rekan kelompok saya (prien, piki, nicotomo dan
nazaline) sepakat untuk pergi ke Koperasi yang akan kami identifikasi. Koperasi
ini berlokasi di daerah Tangerang. Hari itu rekan kelompok termasuk saya
(nicotomo, piki dan nazaline) menggunakan kereta dari rumahnya masing-masing
untuk sampai ke Tangerang, prien sebagai tuan rumah dia menunggu kami di Tangerang
karena koperasi tersebut berada di deket rumahnya. Kami yang naik kereta sepakat
untuk bertemu prien di stasiun Tangerang pukul 09.15 WIB. Saya berangkat dari Bekasi
pukul 06.45 WIB akhirnya sampai di stasiun Tangerang pukul 09.05 WIB, akhirnya
pukul 09.15 WIB semua sudah terkumpul. Disana, kakak nya prien dan prien sudah
menunggu kehadiran kami di stasiun dan bersedia mengantar saya dan rekan saya untuk
pergi ke Koperasi menggunakan mobil. Kami pun langsung pergi ke koperasi
tersebut. Sekitar 30 menit waktu yang ditempuh dalam perjalanan, akhirnya kami
sampai di Koperasi yaitu Koperasi “Harapan Bersama”. Kami disambut baik oleh
para pengurus Koperasi tersebut. Kami bertemu dengan ketua dari KSU “Harapan
Bersama” yaitu Ibu Astuti Juliani. Beliau yang membantu kami dalam
mengidentifikasi Koperasi Serba Usaha ini.
KOPERASI SERBA USAHA
“HARAPAN BERSAMA”
1. SEJARAH PENDIRIAN KOPERASI
Dimulai dari mengikuti arisan di Kelurahan
setempat kemudian berlanjut dengan niat mendirikan perkumpulan/organisasi yang
bisa membantu dan mewadahi ibu-ibu dalam membantu perekonomian keluarga.
Selanjutnya disepakati akan dibentuk sebuah
koperasi wanita, dimana terbentuk diprakarsai
oleh ibu Zaenah Imam yang dibantu oleh ibu Astuti Made, ibu Mimi Oktori, ibu
Diah Udin, ibu Maulini Zeda, dan ibu Sherly Rofik.
Seiring berjalannya waktu Koperasi yang
dimulai tahun 2003 hingga tahun 2014 ini mengalami kemajuan yang cukup
membanggakan, yang bisa dilihat melalui laporan pertanggung jawaban setiap
tahunnya.
a. Latar Belakang
Awal mula pendirian KSU “HARAPAN BERSAMA” atas kebutuhan mendesak dari
ibu-ibu perumahan Harapan Kita yang mempunyai usaha rumahan untuk menambah
penghasilan mereka sehingga dapat membantu perekonomian keluarga. Tapi
keinginan yang baik tersebut selalu terkendala masalah lama yaitu ketiadaan
modal usaha.
Untuk mendapatkan solusi dari masalah tersebut maka dibentuklah KSU
“HARAPAN BERSAMA” pada tanggal 18 Mei 2003 yang di prakarsai oleh ibu Zaenah
Imam beserta beberapa orang yang selanjutnya ditunjuk menjadi pengurus periode
pertama masa bakti 2003 s/d 2008. Jumlah anggota pada saat itu terkumpul
sekitar 25 anggota dengan modal awal koperasi Rp 7.000.000,- yang didapatkan
dari simpanan anggota dan pengurus yang meliputi :
1.
Iuran wajib Rp 5.000,-/anggota
2.
Iuran pokok Rp 10.000,-
3.
Iuran sukarela tidak terbatas
Dengan modal awal tersebut
pengurus terpilih mendaftarkan KSU “HARAPAN BERSAMA” agar tercatat di Dinas Koperasi Kabupaten
Tangerang untuk disahkan.
b. VISI DAN MISI
VISI
seperti awal pendirian, visi KSU “HARAPAN BERSAMA” menjadi wadah yang
dapat member solusi terbaik terutama dalam mengatasi masalah mkodal dan
perluasan usaha bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya secara
berkelanjutan.
MISI
untuk mewujudkan visi tersebut upaya yang dilaksanakan sebagai berikut :
1.
Meningkatkan akses penambahan permodalan baik
melalui anggota/lembaga keuangan
2.
Meningkatkan produktivitas anggota dan
menciptakan lapangan kerja
3.
Peningkatan kualitas SDM yang baik untuk
menunjang jalannya Koperasi
2. KEPENGURUSAN KOPERASI
A.
Ketua :
Ibu Astusti Juliani
B.
Wakil Ketua :
Ibu Magdalena S,Pd
C.
Sekretaris :
Ibu Ida Okhandi
D.
Bendahara Umum :
Ibu Mimi Oktori
E.
Bendahara 1 :
Ibu Wiwik Agustina
3. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
a.
Hak
seorang anggota koperasi yaitu seorang anggota mempunyai hak untuk
menghadiri, memberikan pendapatan dan meberikan suara dalam rapat anggota
tahunan. Seorang anggota juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih untuk
menjadi pengurus atau pengawas koperasi. Seorang anggota koperasi berhak
mendapatkan pelayanan yang baik oleh pengurus dan anggota berhak mengetahui keterangan
tentang perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar koperasi.
b.
Kewajiban
anggota koperasi yaitu anggota memliki kewajiban memenuhi anggaran dasar
serta anggaran rumah tangga dan juga kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Seorang anggota wajib memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas
kekeluargaan. Anggota wajib membayar iuran/simpanan pokok dan simpanan wajib.
Seorang anggota berhak untuk menghadiri rapat anggota tahunan guna mengetahui
perkembangan koperasi baik dari segi anggaran maupun hal lainnya.
4. RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI
Pada KSU “HARAPAN BERSAMA” mengadakan RAT
(Rapat Anggota Tahunan) 1 tahun sekali, biasanya diadakan pada bulan Maret di
minggu pertama atau di minggu kedua. RAT dilakukan untuk memberikan buku laporan
pertanggung jawaban pengurus dalam 1 periode kepada seluruh anggota. Di dalam
buku laporan pertanggung jawaban pengurus sudah tertera segala aktivitas
koperasi dalam 1 tahun. Dimulai dari jumlah anggota keluar-masuk, laporan
keuangan, hingga sisa hasil usahanya (SHU).
5. SISA HASIL USAHA KOPERASI
Berikut adalah daftar pembagian SHU tahun
buku 2014:
Jumlah SHU bersih ……………………………………………………………….
594.485.405
Beban SHU bulanan ……………………………………………………………..
99.749.351
Sisa SHU yang dibagikan ………………………………………………………
494.736.054
Pembagian SHU :
a.
20% Dana Cadangan ……………………………….. 98.947.210
b.
25% Anggota (Menyimpan)…………………….. 123.684.014
c.
25% Anggota (Berjasa)……………………………. 123.684.014
d.
5% Dana Pendidikan………………………………… 24.736.802
e.
5% Dana Sosial…………………………………………. 24.736.802
f.
10% Dana Pengelola ………………………………... 49.473.606
g.
10% Dana Kesejahteraan Pegawai……………. 49.473.606
Rumus Pembagian SHU :
1.
Perhitungan SHU Anggota berdasarkan simpanan
pokok+wajib
SHU Anggota Penyimpan =
123.684.014
Jumlah Simpanan Anggota =
386.950.000 x1 = 0,3196
2.
Perhitungan SHU Anggota berdasarkan Jasa
SHU Anggota berjasa = 123.684.014
Jumlah Jasa =
732.330.000 x1 = 0,1688
Nama
kelompok :
1.
Muhammad Fadil (27214183)
2.
Nicotomo Aji (27214927)
3.
Nazaline Adinda L (27214878)
4.
Piki Priyatna (28214442)
5.
Prien Novita Ayu C (28214512)
Sumber :
Buku
Rapat Anggota Tahunan (2014) KSU “HARAPAN BERSAMA”
Kantor KSU “HARAPAN BERSAMA“
JL. Seruni Raya Blok F1 No.14
Komplek Harapan Kita
Kelurahan Bencongan Indah – Kecamatan Kelapa Dua
Kabupaten Tangerang Banten 15810