PENGERTIAN PERDAGANGAN
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya, ialah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual
barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Dalam zaman modern ini perdagangan adalah
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan
menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan
itu.
SEJARAH HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan eropa (1000/1500 SM) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa.
Pada zaman itu di Italia dan Perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence,
Vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi pada saat
itu hukum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelesaikan
perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke-17, yang berlaku bagi
golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan hukum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah pesatnya
hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang
oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715),yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Pada tahun 1681 disusun
ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur
tentang kedaulatan. Pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri
dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari
ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance dula marine (1838).
Pada saat itu Nederlands
menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun
1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda
berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi
pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof.
molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi
UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia
memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban
yang tertib dari pelayaran.
PENGERTIAN
HUKUM DAGANG
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD/Wetboek van Koophandel/WvK) tidak memberikan pengertian mengenai Hukum
Dagang. Oleh karena itu, definisi hukum dagang sepenuhnya diserahkan pada
pendapat atau doktrin dari para sarjana. Berikut adalah beberapa pendapat para
sarjana mengenai pengertian hukum dagang:
1.
Purwosutjipto
Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan (Purwosutjipto, 1991: 5).
2.
R.
Soekardono
Hukum Dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni
yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku
III Burgerlijke Wetboek (BW). Dengan kata lain, Hukum Dagang adalah himpunan
peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan
perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang dapat pula
dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis
dan dalam lalu lintas perdagangan (R. Soekardono, 1963: 17).
3.
Achmad
Ichsan
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan,
yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan
(Achmad Ichsan, 1987: 17).
Dari beberapa pengertian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa secara sederhana pengertian Hukum
Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas
perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah
dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam
lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang
telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi. Dari pengertian hukum
dagang tersebut dapat diketahui bahwa sumber dari hukum dagang berasal dari
aturan hukum yang telah dikodifikasi dan ada pula yang di luar kodifikasi.
Sumber hukum dagang Indonesia yang telah dikodifikasi adalah:
a)
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata), KUH Perdata terbagi atas 4 (empat) buku/kitab,
yaitu:
· Buku I mengatur tentang Orang (van
Personen)
· Buku II mengatur tentang Benda (van
Zaken)
· Buku III mengatur tentang Perikatan
(van Verbintenissen)
· Buku IV mengatur tentang Pembuktian
dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring). Bagian dari KUH Perdata yang
mengatur tentang Hukum Dagang ialah Buku III dan sebagian kecil dari Buku II.
b)
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), KUHD terbagi atas 2 (dua) buku/kitab dan 23
(dua puluh tiga) bab. Buku I terdiri dari 10 (sepuluh) bab dan Buku II terdiri
dari 13 (tiga belas) bab. Isi pokok dari KUHD adalah sebagi berikut:
· Buku I tentang Dagang Umumnya:
Ø Bab I :
Pasal 2, 3, 4, dan 5 dihapuskan.
Ø Bab II :
Tentang pemegangan buku (Pasal 6 tidak berlaku lagi).
Ø Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
Ø Bab IV :
Tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.
Ø Bab V :
Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang juragan-
juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
Ø Bab VI :
Tentang surat wesel dan surat order.
Ø Bab VII : Tentang cek, tentang promes, dan kuitansi kepada pembawa (aan
toonder).
Ø Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Ø Bab IX :
Tentang asuransi dan pertanggungan seumumnya.
Ø Bab X :
Tentang pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang
mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi, dan
pertanggungan jiwa.
· Buku II tentang Hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran:
Ø Bab I :
Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
Ø Bab II :
Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan
perkapalan.
Ø Bab III : Tentang nakhoda, anak kapal, dan penumpang.
Ø Bab IV :
Tentang perjanjian kerja laut.
Ø Bab V.a : Tentang pengangkutan barang.
Bab V.b : Tentang
pengangkutan orang.
Ø Bab VI :
Tentang penubrukan.
Ø Bab VII : Tentang pecahnya kapal, perdamparan, & ditemukan barang di
laut.
Ø Bab VIII : Pasal 569-591 dihapuskan.
Ø Bab IX :
Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap
bahaya perbudakan.
Ø Bab X :
Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di
daratan, di sungai, dan di perairan darat.
Ø Bab XI :
Tentang kerugian laut (avary).
Ø Bab XII : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan
laut.
Ø Bab XIII : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai
dan perairan darat.
Selain sumber-sumber tersebut diatas,
Hukum Dagang Indonesia bersumber pula pada aturan hukum yang ada di luar kodifikasi,
yaitu berupa peraturan perundang-undangan dan kebiasaan yang berlaku. Peraturan
perundang-undangan di luar kodifikasi yang dimaksudkan antara lain adalah:
a)
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
b) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
c) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
d) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UndangUndnag Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan.
e) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
f) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
g) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
h) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
i) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
j) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
k) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan untuk kebiasaan, merupakan
salah satu sumber hukum yang dapat digunakan apabila dalam peraturan
perundang-undangan dan perjanjian tidak megatur tentang sesuatu hal. Kebiasaan
yang diikuti tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan,
diterima oleh pihak-pihak secara sukarela, mengenai hak dan kewajiban yang
harus dipenuhi, serta terkait dengan perbuatan yang bersifat keperdataan.
HUBUNGAN KUHD DENGAN KUHPER
·
KUHPer merupakan perdata umum, sedangkan KUHD
merupakan hukum perdata Khusus.
·
Berlakunya asas ”lex specialis derogat lex
generalies”
·
KUHPer terdiri dari:
Ø Buku I tentang Perorangan
Ø Buku II mengenai Kebendaaan
Ø Buku III mengenai Perikatan
Ø Buku IV mengenai Daluarsa/Kadaluarsa/Lewat Watu dan
Pembuktian.
·
KUHD adalah suatu aspek hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan jadi hukum dagang merupakan bagian dari
hukum perdata.
·
Penerapan dalam suatu perbuatan hukum (kasus)
yang menyangkut hukum perdata dan dagang, meliputi:
Ø Apabila KUHD tidak mengatur kasus
tersebut maka yang berlaku adalah KUHPer
Ø Apabila KUHD mengatur,
sedangkan KUHP tidak mengatur, maka KUHD yang berlaku
Ø Apabila antara KUD & KUHP mengatur
& bertentangan, maka KUHD yg berlaku
Referensi:
Drs. C.S.T. Kansil, SH,. 1994. Pokok-pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: SINAR GRAFIKA.
Nama Anggota :
Nazaline Adinda Larasati (27214878)
Muhammad Fadil (27214183)
Muhammad Afif Ibrahim (27214054)
Muhammad Andika (27214082)